Makalah Kekuasaan dan Wewenang Pemerintahan Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara merupakan suatu wilayah
dengan batasan tertentu yang memiliki aturan tersendiri. Sebuah negara harus
mempunyai seorang penguasa dimana penguasa itu yang mengelola seluruh aturan
dalam negara.
Dalam negara kekuasaan begitu
penting demi tercapainya kesejahteraan bernegara. Oleh karena itu, kami
mengambil judul ini untuk memperjelas kekuasaan dan wewenang dalam pemerintahan
negara.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
negara?
2.
Apa
pengertian kekuasaan?
3.
Apa
pengertian wewenang?
4.
Apa
kekuasaan dan wewenang dalam pemerintah negara?
C.
Tujuan
·
Diharapkan
mahasiswa bisa memahami tentang Negara
·
Diharapkan
mahasiswa bisa memahami tentang Kekuasaan
·
Diharapkan
mahasiswa bisa memahami tentang Wewenang
·
Diharapkan
mahasiswa bisa memahami kekuasaan dan wewenang dalam pemerintah negara
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Negara
Menurut C.F
Strong
negara merupakan masyarakat yang terorganisir secara politik. Selain itu
ia juga berpendapat, negara sebagai suatu masyarakat teritorial dibagi menjadi
yang memerintah dan yang diperintah.
Menurut
Bluntschli negara adalah suatu diri rakyat
yang disusun dalam suatu organisasi politik disuatu daerah tertentu.
Menurut Hans
Kelsen negara adalah suatu susunan
pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
Menurut Harold
J. Laski negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan, karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan yang
secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian
dari masyarakat itu.[1]
Kata negara
juga diistilahkan oleh negara lain seperti: Staat (bahasa belanda dan
jerman), State (bahasa inggris), Etat (bahasa perancis) yang
memiliki makna dan definisi berbeda di tiap negara. Konon, peristilahan
tersebut berasal dari kata Lo Stato yang mula-mula digunakan dalam abad
ke-15 di Eropa barat.
Kesimpulannya
negara adalah sebuah wilayah dengan batasan batasan tertentu dimana rakyat yang
ada didalamnya harus patuh dengan aturan pemerintah.
2.
Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan
merupakan unsur penting dalam kehidupan masyarakat karena peranannya dapat
menentukan nasib berjuta-jura orang. Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang
mempengaruhi orang lain seuai dengan kehendaknya. Dalam sosiologi, kekuasaan
diakui sebagai penolong dalam kehidupan masyarakat. [2]
Kekuasaan
adalah suatu fenomen misterius yang tidak dapat diukur, ditimbang, ataupun
dilihat dengan panca indra.
Negara
mempunyai kedaulatan (sovereignity), di mana secara formal membagi-bagikan
kekuasaan yang ada kepada aparatnya. Namun, kekuasaan tersebut hanya berfungsi
baik jika didukung oleh masyarakat.
Ø Cara Mempertahankan Kekuasaan
a.
Menghilangkan
peraturan yang lama.
b.
Mengadakan
sistem kepercayaan.
c.
Pelaksanaan
administrasi dan birokrasi.
d.
Mengadakan
konsolidasi kekuasaan secara horizontal dan vertikal.[3]
Ø Sumber Kekuasaan
Sumber
kekuasaan ada 8:
a.
Sarana
paksaan fisik
b.
Kekayaan
dan harta
c.
Jabatan
d.
Keahlian
e.
Informasi
f.
Status
sosial
g.
Popularitas
pribadi
h.
Masa
yang terorganisasi[4]
Ø Lapisan Kekuasaan
Menurut Max Iver
ada tiga pola umum dalam sistem pelapisan kekuasaan
a.
Tipe
Kasta
Garis pemisah bersifat tegas dan kaku
b.
Tipe
Oligarkis
Garis pemisah bersifat tegas dan tidak kaku
c.
Tipe
Demokratis
Garis pemisah bersifat tidak tegas dan tidak kaku[5]
3.
Pengertian Wewenang
Wewenang adalah
hak berkuasa yang ditetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan
kebijakan yang diperlukan. [6]
C. Webber mengartikan wewenang adalah suatu hak yang
telah ditetapkan dalam suatu tata tertib social bertujuan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan,
menentukan keputusan-keputusan mengenai persoalan-persoalan penting untuk
menyelesaikan pertentangan-pertentangan.[7]
Dalam hal ini
wewenang ada tiga macam:
a.
Wewenang
kharismatis, merupakan wewenang yang dimiliki oleh seseorang karena kharisma
kepribadiannya.
Contoh: seorang Wali yang memiliki wewenang dilakukan bukan hanya
untuk dirinya sendiri namun untuk segolongan orang atau banyak orang.
b.
Wewenang
tradisional, merupakan wewenang yang bersumber dari tradisi yang berbentuk
kerajaan.
Contoh: di Inggris, jika raja mangkat maka kekuasaan turun dan
digantikan putra mahkota.
c.
Wewenang
rasional/legal, merupakan wewenang yang berlandaskan sistem yang berlaku.
Contoh: di Indonesia sistem yang berlaku adalah demokrasi, jika
seorang presiden telah mencapai batas masa pemerintahannya maka presiden
selanjutnya dipilih dengan cara demokrasi.
4.
Perbedaan Wewenang Dan Kekuasaan
Kewenangan
adalah kekuasaan, namun kekuasaan tidak selalu berupa kewenangan. Kedua bentuk
ini dibedakan dalam bentuk keabsahannya. Kewenangan merupakan kekuasaaan yang
memiliki keabsahan (legimate power), sedangkan kekuasaaan tidak selalu
memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik dirumuskan sebagai kemampuan
menggunakan sumber-sumber untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak moral untuk membuat dan
melaksanakan keputusan politik.[8]
Wewenang adalah
hak yang diberikan oleh atasan untuk menduduki jabatan sementara, agar suatu
tujuan dapat tercapai dengan singkat dan maksimal. Sedangkan kekuasaan adalah
seseorang yang diberikan hak oleh banyaknya pemberi hak dalam suatu organisasi,
dikarenakan orang tersebut memiliki pengaruh besar bagi organisasi.[9]
5.
Kekuasaan Dan Wewenang Pemerintahan Negara

Kekuasaan
presiden sangat luas. Namun, jika dari hasil penguasaan DPR ditemukan bahwa
presiden melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau konstitusi, maka setelah
mendapat rekomendasi dari MK, presiden dapat dimintai pertanggungjawabannya
dalam sidang MPR walaupun masa jabatannya belum berakhir.[10]

a)
Bidang
administratif
Melaksanakan Undang-Undang Dasar dan menyelenggarakan administrasi
negara (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b)
Bidang
militer
Mengatur angkatan bersenjata, berperang, serta menyelenggarakan
pertahanan negara (UUD 1945 pasal 10)
c)
Bidang
yudikatif
Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (UUD 1945 pasal
14 ayat 1 dan 2)
d)
Bidang
legislatif
Merancang Undang-Undang dan meminta persetujuan kepada DPR (UUD
1945 pasal 5 dan 20)
e)
Bidang
diplomatik
Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain (UUD 1945
pasal 13)[11]

a)
kekuasaan
legislatif
adalah kekuasaan membuat undang-undang, berada ditangan parlemen
(DPR) –termasuk MPR sebagai lembaga pembuat UUD (lembaga konstitutif).
b)
kekuasaan
eksekutif
adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang atau UUD yang berada
ditangan presiden/pemerintah.
c)
kekuasaan
yudikatif
adalah kekuasaan mengadili atau menguji perundang-undangan.[12]

A.
menetapkan
dan mengubah UUD
B.
mengesahkan
pemberhentian presiden dan wakil presiden
C.
mengesahkan
pelantikan presiden dan wakil presiden[13]
BAB III
KESIMPULAN
Negara mempunyai kedaulatan, dimana secara formal membagi-bagikan
kekuasaan yang ada kepada aparatnya. Namun, kekuasaan tersebut hanya berfungsi
baik jika didukung oleh masyarakat. Oleh sebab itu, kekuasaan dan wewenang itu
tidak dapat dipisahkan dan sangat berperan penting dalam suatu kelompok sosial
di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Saleh, H.E. Hassan, Drs, Pendidikan kewarganegaraan, 2009,
Jakarta:Audi Grafika.
Efriza, Ilmu Politik, 2013, Bandung :Alfabeta.
Syarbaini, Syahrial MA ,Drs.
dkk., Sosiologi dan Politik, 2002, Jakarta:Ghalia Indonesia.
Leo Agustino, Perihal
Ilmu Politik, 2007, Yogyakarta:Graha
Ilmu.
http://iaamcunkring.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-kekuasaan-dan-wewenang.html
http://fgreisye.blogspot.co.id/2012/08/sosiologi-kekuasaan-wewenang-dan.html
[1] Efriza, Ilmu
Politik, (Bandung : Alfabeta, 2013), hlm. 43
[2] Drs.
Syahrial Syarbaini, MA, dkk., Sosiologi dan Politik, (Jakarta : Ghalia
Indonesia, 2002), hlm. 48
[3] Ibid,
hlm. 49
[4] Leo Agustino, Perihal Ilmu Politik,
(Yogyakarta : Graha Ilmu, 2007), hlm. 76
[5] Drs.
Syahrial Syarbaini, MA, dkk., Op.cit, hlm. 50
[6] Drs.
Syahrial Syarbaini, MA, dkk., Op.cit, hlm. 52
[7] http://fgreisye.blogspot.co.id/2012/08/sosiologi-kekuasaan-wewenang-dan.html
[8] Drs.
Syahrial Syarbaini, MA, dkk., Op.cit, hlm. 52
[9] http://iaamcunkring.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-kekuasaan-dan-wewenang.html
[10] Drs.
H.E. Hassan Saleh, Pendidikan kewarganegaraan, (Jakarta : Audi Grafika,
2009), hlm. 104
[11] Ibid,
hlm. 108
[12] Ibid,
hlm. 104
[13] Ibid,
hlm. 105
Komentar
Posting Komentar