Makalah Kekuasaan dan Wewenang Pemerintahan Negara



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara merupakan suatu wilayah dengan batasan tertentu yang memiliki aturan tersendiri. Sebuah negara harus mempunyai seorang penguasa dimana penguasa itu yang mengelola seluruh aturan dalam negara.
Dalam negara kekuasaan begitu penting demi tercapainya kesejahteraan bernegara. Oleh karena itu, kami mengambil judul ini untuk memperjelas kekuasaan dan wewenang dalam pemerintahan negara.

B.     Rumusan Masalah
                              1.            Apa pengertian negara?
                              2.            Apa pengertian kekuasaan?
                              3.            Apa pengertian wewenang?
                              4.            Apa kekuasaan dan wewenang dalam pemerintah negara?

C.     Tujuan
·         Diharapkan mahasiswa bisa memahami tentang Negara
·         Diharapkan mahasiswa bisa memahami tentang Kekuasaan
·         Diharapkan mahasiswa bisa memahami tentang Wewenang
·         Diharapkan mahasiswa bisa memahami kekuasaan dan wewenang dalam pemerintah negara






BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Negara
Menurut C.F Strong  negara merupakan masyarakat yang terorganisir secara politik. Selain itu ia juga berpendapat, negara sebagai suatu masyarakat teritorial dibagi menjadi yang memerintah dan yang diperintah.
Menurut Bluntschli negara adalah suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik disuatu daerah tertentu.
Menurut Hans Kelsen negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
Menurut Harold J. Laski negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan, karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.[1]
Kata negara juga diistilahkan oleh negara lain seperti: Staat (bahasa belanda dan jerman), State (bahasa inggris), Etat (bahasa perancis) yang memiliki makna dan definisi berbeda di tiap negara. Konon, peristilahan tersebut berasal dari kata Lo Stato yang mula-mula digunakan dalam abad ke-15 di Eropa barat.
Kesimpulannya negara adalah sebuah wilayah dengan batasan batasan tertentu dimana rakyat yang ada didalamnya harus patuh dengan aturan pemerintah.

2.      Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan merupakan unsur penting dalam kehidupan masyarakat karena peranannya dapat menentukan nasib berjuta-jura orang. Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang mempengaruhi orang lain seuai dengan kehendaknya. Dalam sosiologi, kekuasaan diakui sebagai penolong dalam kehidupan masyarakat. [2]
Kekuasaan adalah suatu fenomen misterius yang tidak dapat diukur, ditimbang, ataupun dilihat dengan panca indra.
Negara mempunyai kedaulatan (sovereignity), di mana secara formal membagi-bagikan kekuasaan yang ada kepada aparatnya. Namun, kekuasaan tersebut hanya berfungsi baik jika didukung oleh masyarakat.

Ø  Cara Mempertahankan Kekuasaan
a.       Menghilangkan peraturan yang lama.
b.      Mengadakan sistem kepercayaan.
c.       Pelaksanaan administrasi dan birokrasi.
d.      Mengadakan konsolidasi kekuasaan secara horizontal dan vertikal.[3]

Ø  Sumber Kekuasaan
Sumber kekuasaan ada 8:
a.         Sarana paksaan fisik
b.        Kekayaan dan harta
c.         Jabatan
d.        Keahlian
e.         Informasi
f.         Status sosial
g.        Popularitas pribadi
h.        Masa yang terorganisasi[4]

Ø  Lapisan Kekuasaan
            Menurut Max Iver ada tiga pola umum dalam sistem pelapisan kekuasaan
a.       Tipe Kasta
Garis pemisah bersifat tegas dan kaku
b.      Tipe Oligarkis
Garis pemisah bersifat tegas dan tidak kaku
c.       Tipe Demokratis
Garis pemisah bersifat tidak tegas dan tidak kaku[5]

3.      Pengertian Wewenang
Wewenang adalah hak berkuasa yang ditetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan yang diperlukan. [6]
C. Webber mengartikan wewenang adalah suatu hak yang telah ditetapkan dalam suatu tata tertib social bertujuan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan mengenai persoalan-persoalan penting untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan.[7]
Dalam hal ini wewenang ada tiga macam:
a.      Wewenang kharismatis, merupakan wewenang yang dimiliki oleh seseorang karena kharisma kepribadiannya.
Contoh: seorang Wali yang memiliki wewenang dilakukan bukan hanya untuk dirinya sendiri namun untuk segolongan orang atau banyak orang.
b.      Wewenang tradisional, merupakan wewenang yang bersumber dari tradisi yang berbentuk kerajaan.
Contoh: di Inggris, jika raja mangkat maka kekuasaan turun dan digantikan putra mahkota.
c.      Wewenang rasional/legal, merupakan wewenang yang berlandaskan sistem yang berlaku.
Contoh: di Indonesia sistem yang berlaku adalah demokrasi, jika seorang presiden telah mencapai batas masa pemerintahannya maka presiden selanjutnya dipilih dengan cara demokrasi.


4.      Perbedaan Wewenang Dan Kekuasaan
Kewenangan adalah kekuasaan, namun kekuasaan tidak selalu berupa kewenangan. Kedua bentuk ini dibedakan dalam bentuk keabsahannya. Kewenangan merupakan kekuasaaan yang memiliki keabsahan (legimate power), sedangkan kekuasaaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik dirumuskan sebagai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik.[8]
Wewenang adalah hak yang diberikan oleh atasan untuk menduduki jabatan sementara, agar suatu tujuan dapat tercapai dengan singkat dan maksimal. Sedangkan kekuasaan adalah seseorang yang diberikan hak oleh banyaknya pemberi hak dalam suatu organisasi, dikarenakan orang tersebut memiliki pengaruh besar bagi organisasi.[9]

5.      Kekuasaan Dan Wewenang Pemerintahan Negara
*        Kekuasaan presiden
Kekuasaan presiden sangat luas. Namun, jika dari hasil penguasaan DPR ditemukan bahwa presiden melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau konstitusi, maka setelah mendapat rekomendasi dari MK, presiden dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam sidang MPR walaupun masa jabatannya belum berakhir.[10]

*        Wewenang presiden
a)      Bidang administratif
Melaksanakan Undang-Undang Dasar dan menyelenggarakan administrasi negara (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b)     Bidang militer
Mengatur angkatan bersenjata, berperang, serta menyelenggarakan pertahanan negara (UUD 1945 pasal 10)
c)      Bidang yudikatif
Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (UUD 1945 pasal 14 ayat 1 dan 2)
d)     Bidang legislatif
Merancang Undang-Undang dan meminta persetujuan kepada DPR (UUD 1945 pasal 5 dan 20)
e)      Bidang diplomatik
Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain (UUD 1945 pasal 13)[11]

*        Kekuasaan lembaga tertinggi
a)      kekuasaan legislatif
adalah kekuasaan membuat undang-undang, berada ditangan parlemen (DPR) –termasuk MPR sebagai lembaga pembuat UUD (lembaga konstitutif).
b)     kekuasaan eksekutif
adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang atau UUD yang berada ditangan presiden/pemerintah.
c)      kekuasaan yudikatif
adalah kekuasaan mengadili atau menguji perundang-undangan.[12]

*        Wewenang lembaga tertinggi
A.    menetapkan dan mengubah UUD
B.    mengesahkan pemberhentian presiden dan wakil presiden
C.    mengesahkan pelantikan presiden dan wakil presiden[13]



BAB III
KESIMPULAN
Negara mempunyai kedaulatan, dimana secara formal membagi-bagikan kekuasaan yang ada kepada aparatnya. Namun, kekuasaan tersebut hanya berfungsi baik jika didukung oleh masyarakat. Oleh sebab itu, kekuasaan dan wewenang itu tidak dapat dipisahkan dan sangat berperan penting dalam suatu kelompok sosial di masyarakat.
















DAFTAR PUSTAKA

Saleh, H.E. Hassan, Drs, Pendidikan kewarganegaraan, 2009, Jakarta:Audi Grafika.
Efriza, Ilmu Politik, 2013, Bandung :Alfabeta.
Syarbaini, Syahrial MA ,Drs.  dkk., Sosiologi dan Politik, 2002,  Jakarta:Ghalia Indonesia.
Leo  Agustino, Perihal Ilmu Politik, 2007,  Yogyakarta:Graha Ilmu.
http://iaamcunkring.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-kekuasaan-dan-wewenang.html
http://fgreisye.blogspot.co.id/2012/08/sosiologi-kekuasaan-wewenang-dan.html


[1] Efriza, Ilmu Politik, (Bandung : Alfabeta, 2013), hlm. 43
[2] Drs. Syahrial Syarbaini, MA, dkk., Sosiologi dan Politik, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002), hlm. 48
[3] Ibid, hlm. 49
[4] Leo  Agustino, Perihal Ilmu Politik, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2007), hlm. 76
[5] Drs. Syahrial Syarbaini, MA, dkk., Op.cit, hlm. 50
[6] Drs. Syahrial Syarbaini, MA, dkk., Op.cit, hlm. 52
[7] http://fgreisye.blogspot.co.id/2012/08/sosiologi-kekuasaan-wewenang-dan.html
[8] Drs. Syahrial Syarbaini, MA, dkk., Op.cit, hlm. 52
[9] http://iaamcunkring.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-kekuasaan-dan-wewenang.html
[10] Drs. H.E. Hassan Saleh, Pendidikan kewarganegaraan, (Jakarta : Audi Grafika, 2009), hlm. 104
[11] Ibid, hlm. 108
[12] Ibid, hlm. 104
[13] Ibid, hlm. 105

Komentar

Postingan populer dari blog ini

soal cerdas cermat maulid nabi muhammad beserta kunci jawaban

Makalah Keutamaan Puasa

Song Review: Life Goes On (2020) by BTS